Alhamdulillah - MusdesSus KK Calon Penerima BLT terValidasi di Intan Jaya

Saat dan hingga kini Indonesia dan Dunia masih dilingkari wabah Covid 19. Upaya dan penanganan dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah desa telah dilakukan langkah-langkah dan aksi agar mempersempit dan menekan penyebaran virus corona.

SE Mendes PDTT Nomor 8 Tgl 24 Maret Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, serta Surat Mendes PDTT Nomor 1261 tgl 14 April 2020 telah menegaskan kepada seluruh kepala Desa se Indonesia agar Dana Desa digunakan untuk 3 point ini;

1. Pencegahan dan penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019)
2. Padat Karya Tunai (PKTD)
3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)

Tiga poin diatas merupakan hal yang harus diutamakan dalam situasi wabah virus corona ini. Ditambah lagi desa agar membentuk Tim Relawan Lawan Covid-19 dalam penanganan virus corona.

Intan Jaya, 12 Mei 2020 telah melaksanakan Musdes Khusus dalam rangka Validasi KK Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Aula Kantor Desa. Dalam musdes ini dihadiri BPD, Pemdes dan tomas, serta difasilitasi oleh Pendamping Desa Pemberdayaan.

Berbagai masukan dan usulan yang dibahas untuk BLT ini, sangat diperlukan penyampaian Regulasi yang mengatur tentang BLT terutama Sasaran Penerima BLT serta tidak lepas dari 14 Kriteria Keluarga Miskin yang dikeluarkan oleh Kemensos. Hal ini untuk menghindari ketidakadilan dan kecemburuan sosial yang timbul nantinya.

Masyarakat tidak semuanya mengetahui apa dan bagaimana dan siapa yang berhak menerima BLT ini. Maka perlu disampaikan dan dijelaskan Sasaran dan Kriteria penerima BLT. Ada banyak bantuan sosial dari pemerintah yang sebelumnya sudah terealisasi di desa dan telah ditentukan penerimanya.

BLT-Dana Desa diberikan Rp 600.000/bulan dengan masa 3 bulan terhitung sejak april 2020.

Desa penerima Dana Desa Tahun 2020 wajib mengalokasikan BLT-Dana Desa. Perhitungannya, maksimal 25% untuk Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000
maksimal 30% untuk Dana Desa Rp 800.000.000 sd Rp 1,2 Milyar dan
maksimal 35% untuk Dana Desa lebih dari Rp 1,2 Milyar
Jika terdapat keluarga miskin yang lebih besar dari anggaran yang dialokasikan, maka dapat menambah alokasi BLT dan harus mendapat persetujuan dari pemerintah kabupaten.

BLT-Dana Desa ini dan Penanganan Covid-19 dimasukkan dalam APBDes Perubahan Tahun 2020.

Adapun yang menerima BLT Dana Desa ini tidaklah orang yang sudah menerima bantuan PKH, BPNT, Kartu Prakerja, bantuan pangan dsb. Jika diantara penerima tersebut juga menerima BLT itu sudah menyalahi aturan dan terjadi kecemburuan sosial. PNS, Kades, Perangkat Desa, BPD, RT, Pendamping Desa juga tidak boleh menerima BLT.

Pendataan KK untuk BLT telah dibahas dalam MusdesSus Validasi data KK Calon Penerima BLT dan telah disepakati bersama BPD dan Masyarakat. Kini desa menunggu untuk penyaluran BLT ini baik secara tunai maupun non tunai.

Semoga denga BLT ini, keluarga Miskin yang terdampak virus corona dapat terbantu dan gunakanlah untuk sebaik-baiknya.

Editor.
Ronal
PDP Muara Papalik

No comments

Powered by Blogger.