IST: TPP Tanjabbarat {Bedah} Permendagri No.20 Tahun 2018

Kegiatan rutin yang dilakukan TPP Indonesia tiap bulannya adalah Rapat Koordinasi dan In Service Training (IST) antar jenjang Pendamping dari PLD, PD, TAPM, KPW dll. Kegiatan ini dilakukan baik untuk pendalaman terhadap regulasi, pendampingan, fasilitasi serta membahas hal-hal yang bersifat strategis dalam menjalankan tugas mengimplementasikan UU Desa di desa .

Pada tanggal hari rabu 18 Juli 2018, TPPI Tanjabbarat melaksanakan IST untuk k7 kalinya dalam tahun 2018. IST kali ini membahas tentang Progres Dana Desa 2018, SIPEDE, pendampingan dan fasilitasi  musdes perencanaan desa tahun 2019, tindak lanjut permintaan data SIPEDE, PKTD 2018 dan tak kalah serunya saat sesi materi "Bedah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta hal-hal yang bersifat strategis dalam pendampingan desa.

Pada IST Juli 2018 ini juga diperkenalkan rekan PLD yang baru serta memperkenalkan dirinya dan lokasi tugas yang ditempatinya.

Pemateri IST Juli 2018 ini diisi oleh TA-ID MUZARDI, ST dan TA-PP MARINGAN SIMANJUNTAK. Dari beberapa materi yang dibahas, ada materi yang membuat suasana terasa hidup dan menghilangkan rasa mengantuk pada siang harinya yaitu "Bedah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa".

Dalam membahas untuk memahami regulasi tersebut, semua peserta IST fokus terhadap pemaparan dari TA-PP MARINGAN SIMANJUNTAK dan TA-ID MUZARDI. Regulasi yang dibahas ini menjadi amunisi baru bagi pendamping dalam memfasilitasi desa nantinya, karena isi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa terdapat beberapa perubahan aturan yang harus dipahami. PTPKD yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sekarang diganti menjadi PKPKD yang dipegang oleh Kepala Desa dan PPKD dilaksanakan oleh Perangkat Desa; Sekdes,Kasi,Kaur dan Kaur Keuangan sebangai bendahara.


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 juga terdapat beberapa tambahan lampiran untuk laporan keuangan desa serta terdapat perubahan terhadap pelaku siapa yang menjadi pelakasana pengadaan barang/jasa dan juga pelakasana teknis.

Dari hasil IST dalam "Bedah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa" ini, semakin bertambah pengetahuan dalam regulasi Pengelolaan Keuangan Desa dan juga menjadi tugas pendamping untuk mensosialisasikan ke desa agar desa semakin tertib dalam administrasi dan mandiri.

Writted: Ronal

2 comments:

Powered by Blogger.