Penyertaan Modal BUM Desa Wajib ditetapkan melalui Peraturan Desa ! Ini contoh Formatnya

Penyertaan Modal Desa kepada BUM Desa untuk membentuk maupun pengembangan dan penguatan unit usaha wajib diatur dalam Peraturan Desa Tentang Penyertaan Modal Desa

Dasar peraturan yang mengatur tentang penyertaan modal desa dibunyikan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa Bagian Kedua Pasal 40 ayat (3).

"Penyertaan modal Desa scbagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari APB Desa atau APB Desa masing-masing Desa, yang ditetapkqn  dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa"


Perlu kita ketahui bahwa dengan terbentuknya suatu Badan Usaha Milik Desa, di desa harus memiliki dokumen sebagai legalitas dalam menjalankan BUM Desa itu sendiri diantarnya;

1. Berita Acara Musyawarah Desa Pembentukan Badan Usaha Milik Desa disertai dengan daftar hadir, notulen serta foto dokumentasi.
2. Peraturan Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa
3. Lampiran Peraturan Desa : Anggaran Dasar
4. Peraturan Kepala Desa : Anggaran Rumah Tangga
5. Peraturan Desa Tentang Penyertaan Modal Desa
6. Program Rencana Kerja BUM Desa

Pada point 5, di desa masih banyak ditemukan dan menjadi temuan audit dari pihak pengaudit dimana tidak tersedianya dokumen Peraturan Desa Tentang Penyertaan Modal Desa. Padahal itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan menjadi dasar Pemerintah Desa dalam menyertakan modal kepada Badan Usaha Milik Desa.

 Bagi desa yang belum memiliki Peraturan Desa Tentang Penyertaan Modal Desa, disini disediakan contoh Draft Peraturan Desa Tentang Penyertaan Modal Desa. Silahkan klik download pada tautan dibawah ini.

Contoh Peraturan Desa Tentang Penyertaan Modal Desa Kepada BUM Desa :

Download juga Contoh Dokumen lainnya:


Butuh Dokumen BUMDesa lainnya ? Silahkan tulis di komentar

No comments

Powered by Blogger.