RKP Desa 2019 Telah Mulai disusun Pemerintah Desa se Kecamatan Muara Papalik

Lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi sejarah bahwa desa telah diberikan kewenangan dalam mengatur dan mengurus desanya dimana desa yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kewenangan desa sebagaimana yang telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah meliputi;
1.Kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, 
2.Kewenangan dalam pelaksanaan Pembangunan Desa, 
3.Kewenangan dalam pembinaan kemasyarakatan Desa dan
4.Kewenangan dalam pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Diantara kewenangan desa dalam pelaksanaan pembangunan desa juga telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 Tahun 2014 dan juga sebagai pedoman desa dalam pembangunan, telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.

Dalam hal pelaksanaan pembangunan desa, tentunya desa tetap berpegang teguh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan pembangunan juga harus diawali dengan menyusun perencanaan pembangunan dan tidak semerta-merta langsung melaksanakan pembangunan tanpa adanya hal-hal strategis yang laksanakan.

Terdapat 3 dokumen penting dalam perencanaan pembangunan yang harus ada didesa yaitu;
1. RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
2. RKPDesa ( Rencana Kerja Pemerintah Desa)
3. APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 29 ayat (3) RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ayat (4) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 

Dalam hal penyusunan RKP Desa, sebagaimana menjadi TUPOKSI Pendamping Desa dalam mengimplementasikan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa dan turunannya di desa, Pendamping Desa Pemberdayaan dan Pendamping Lokal Desa bersama Kasi PMD kecamatan Muara Papalik dan berkoordinasi dengan Tenaga Ahli (P3MD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengenai pelaksanaan musyawarah desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Pada bulan Juli 2018, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa memfasilitasi pihak kecamatan Muara Papalik dalam penyusunan jadwal pelaksanaan musyawarah desa untuk penyusunan RKP Desa tahun anggaran 2019 yang dijadwalkan dari tanggal 12 Juli 2018 sampai dengan 19 Juli 2018 untuk Desa yang berjumlah 9 Desa se kecamatan Muara Papalik.
Dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa memfasilitasi Desa terhadap Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah desa serta memfasilitasi Desa dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017.

Tak lupa pula dalam musyawarah desa tersebut, pendamping memberikan gambaran dan motivasi kepada masyarakat agar memanfaatkan Dana Desa lebih kepada pembangunan yang dampaknya bisa meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) serta dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran. Pendamping juga memberikan masukan kepada masyarakat untuk meningkatkan SDM melalui pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan,penyuluhan dsb dan mempunyai potensi diri untuk bisa dikembangkan dalam usaha maupun keterampilan. 

Peserta yang hadir Dalam Musyawarah Desa tersebut antusias dan partisipatif dalam menyampaikan usulan baik dari masyarakat dan unsur lainnya yang menjadi prioritas dan kebutuhan desanya. Bermacam pula timbul pertanyaan dari masyarakat akan boleh tidaknya dalam menggunakan Dana Desa untuk melaksanakan suatu pembangunan baik sarana prasarana dan non prasarana. Tentunya Pendamping Desa harus bisa memberikan jawaban dan menjelaskan terhadap aturan Penggunaan Dana Desa dengan sikap sopan dan tidak emosional serta tidak sebagai penentu suatu usulan dan juga tidak menyatakan langsung bahwa suatu usulan tersebut boleh/tidak menggunakan Dana Desa akan tetapi berbicara pada aturan yang telah ditetapkan.


Peraturan Menteri Desa Tentang Penggunaan Dana Desa tiap tahunnya bisa sama ataupun berubah terhadap isi usulan yang ada pada peraturan tersebut yang mana telah diperhatikan terhadap kewenangan desa terhadap hak dan asal usul serta berskala lokal desa. Oleh karena itu pendamping desa harus lebih memahami regulasi yang menjadi amunisi dalam melaksanakan tugas di desa dan memahami mana yang menjadi kewenangan desa.

Pada Musyawarah Desa ini dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa, hasil musyawarah ini dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa Tahun 2019 dan daftar usulan RKP Desa Tahun 2019. RKP Desa ini disusun oleh tim penyusun RKP Desa sampai pada saatnya nanti kepala Desa menyetujui rancangan RKP Desa Tahun 2019 dan selanjutnya melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (MusrenbangDesa) paling lambat akhir bulan September Tahun 2018 atau tahun berjalan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa Tahun 2019 serta rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2019 dan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2019.

MusrenbangDesa untuk perencaan tahun 2019, Pendamping Desa bersama pihak kecamatan Muara Papalik akan mewacanakan pelaksanaannya pada bulan Agustus Tahun 2018.
Dengan harapan, pada bulan Oktober desa se kecamatan Muara Papalik sudah mulai menyusun Rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2019 sampai menjadi APBDesa Tahun Anggaran 2019 paling lambat akhir Desember tahun 2018.

Pendamping Desa siap untuk mendampingi dan memfasilitasi desa.

Tim Pendamping Desa Kecamatan Muara Papalik Kab. Tanjung Jabung Barat
- Ronal (PDP)
- Amde  (PLD)
- Julharis (PLD)
- Syafrizal (PLD)

No comments

Powered by Blogger.