TIM DPMD TANJABBAR & TA-PED LAKUKAN SOSMON BUMDESA DI MUARA PAPALIK

BUMDesa, BUMDesa Bersama dan BUMDes Antar Desa merupakan nama badan yang mengelola aset desa, jasa dan usaha desa lainnya yang didalamnya memiliki nilai sebagai mesin penambah (pendapatan) untuk desa dan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Begitu kayanya desa punya aset tersebut. Apakah desa mengetahui itu?

BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) telah lahir sebelum adanya Dana Desa yang diakomodir untuk desa pada tahun 2015, nama itu lahir dari ibunya yaitu UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan tumbuh bersama Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Desa. Oleh karena itu nama tersebut sangat Teristimewa dan harus membooming di Dunia.

Pada kunjungan Tim DPMD yang di koordinatori oleh ibu DIAN LOVITA, SKM bersama anggota dan Tenaga Ahli PED Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke Kecamatan Muara Papalik 23 Agustus 2018 dalam rangka Sosialisasi dan Monitoring BUMDesa telah memberikan pemahaman betapa pentingnya BUMDesa untuk ditumbuh kembangkan di desa serta aset ini akan berkelanjutan ke depannya untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam pemaparan tentang BUMDesa yang difasilitasi oleh Pak JONNEDI sebagai Pendamping Desa tingkat kabupaten Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Perdesaan, menyampaikan beberapa hal yang bersifat strategis dalam meningkatkan pendapatan desa (PADesa) melalui BUMDesa. BUMDesa dalam pembentukannya meiliki badan hukum yakni Peraturan Desa Tentang BUMDesa dan tidak lepas dari dukungan masyakarat serta disepakati dalam musyawarah desa dan juga dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Dalam pemaparannya juga dijelaskan apa saja dan bagaimana unit usaha BUMDesa dapat dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil usaha BUMDesa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan:
memberikan hibah dan/atau akses permodalan, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar serta memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.

Sosialisasi dan Monitoring BUMDesa yang dilakukan oleh Tim DPMD bersama TA-PED Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini bertujuan untuk memberikan nila-nilai motivasi serta mengetahui apa kendala yang dialami BUMDesa di desa se Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar nantinya BUMDesa dapat terus berjalan dan makin berkembang serta(continue) untuk pembangunan yang akan datang.

Pemerintah Kecamatan Muara Papalik juga memberikan dukungan terhadap BUMDesa yang ada di desa se Kecamatan Muara Papalik sebagaimana sambutan yang disampaikan oleh Sekcam Muara Papalik JOAN PRAYUDA, SE , desa harus berupaya agar unit usaha BUMDesa yang sudah berjalan tetap aktif dan Pemerintah Desa harus mengetahui dan dapat meminimalisir terhadap faktor-faktor yang dapat membuat BUMDesa terhenti dan/atau vakum dalam unit usahanya. 

Dalam hal terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa, Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDesa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa, BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa serta Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap
BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa [pasal 31 ayat (1)(2)(3) Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor.4 Tahun 2015 Tentang Pendirian Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUMDesa]. 

No comments

Powered by Blogger.