Inovasi Aplikasi Terbaru SISKEUDES Versi 2.0 | Sinkron Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Sistem Keuangan Desa singkatan dari SISKEUDES merupakan aplikasi dalam tatakelola keuangan desa berbasis DIGITAL (Komputer). Aplikasi ini sudah dari tahun sebelumnya digunakan desa dalam mengadministrasikan pelaporan keuangan yang bersumber pada beban APBDesa.
Dari tahun ke tahun aplikasi ini terus diupayakan pengembangan dan perbaikan pada parameternya yang mengikuti proses perencanaan,penganggaran sampai kepada pelaporan keuangan desa. Aplikasi ini juga menjadikan laporan keuangan desa teradministrasi secara detil dan rapi yang dikelola oleh Operator Desa bidang Siskeudes baik dalam entri data sampai cetak laporannya.
Desa dalam pengelolaan keuangannya wajib mempedomani dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pada tahun 2014, pengelolaan keuangan desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan pada tahun 2018 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Baca :
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Lima poin inilah yang harus terakomodir dalam aplikasi Siskeudes agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan akuntabel dan partisipatif.
Dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada tahun 2018 pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Aplikasi Siskuedes telah dikembangkan ke Versi Terbaru yakni Siskeudes Versi 2.0 yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri bersama-sama dengan BPKP akan mengupayakan percepatan Pembagian Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dalam kegiatan bimbingan teknis yang akan dilaksanakan pada desember 2018 dengan tujuan meningkatkan kemampuan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pembinaan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan prinsip transparan, akuntabel dan partisipatif dan tertib Disiplin Anggaran.
Dengan Aplikasi SISKEUDES Versi 2.0 ini kita berharap semua parameter didalamnya sesuai dengan format lampiran yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa agar pada tahun 2019 desa makin mudah dalam penginputan, mendokumenkan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desanya dan Pendamping Desa bisa untuk memfasilitasi desa dalam pengoperasian Aplikasi SISKEUDES.
Post a Comment