FGD Kajian Kebijakan TPP Prov Jambi Tanjung Jabung Barat 2018

Kuala Tungkal, LPPM Universitas Jambi sebagai pelaksana FGD Kajian Kebijakan TPP Prov Jambi, yang dilaksanakan pada hari selasa 4 Desember 2018 bertempat di Aula Gedung Pertemuan Bupati Tanjung Jabung Barat berlangsung partisipatif. Peserta yang diikuti oleh Camat, Kepala Desa, Tenaga Ahli, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa se Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

FGD ini bertujuan untuk menyamakan kesesuaian tingkat pendamping apakah dengan jumlah pendamping sekarang ini sudah cukup kalau dikaji dengan indeks desa mandiri, maju dan tertinggal, apakah penyebaran pendamping TA, PD PDTI dan PLD sudah disesuaikan dengan domisili yang mana hal ini bisa meyebabkan pekerjaan bisa tidak maksimal, kemudian kesesuaian terhadap kualifikasi serta pengalaman maka pemerintah perlu mengkaji terhadap Kebijakan Tenaga Pendamping Profesional dalam melaksanakan tugas di desa dan hak yang diterima sesuai jabatannya masing-masing. FGD ini telah dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia dan sudah dilaksanakan di semua kabupaten se Provinsi Jambi dengan tema FGD yang sama dalam Kajian Kebijakan TPP Provinsi Jambi tahun 2018. 

Bapak H. MULYADI, S.Pd. M.Kes Kepala Dinas PMD Tanjung Jabung Barat dalam sambutan beliau sekaligus membuka acara FGD Kajian Kebijakan TPP Tanjung Jabung Barat menyampaikan hal-hal strategis terhadap tugas dan fungsi TPP Tanjung Jabung Barat. Motivasi dan masukan yang beliau sampaikan dalam pidatonya merupakan bentuk perhatian dan pembinaan secara berjenjang untuk Pendamping dari Instansi Dinas PMD selaku Satker Kabupaten yang menjadi jalur Koordinasi para Pendamping dengan pihak kabupaten.

Dalam mendampingi desa seperti dalam sambutan dan arahan beliau, pendamping harus bersikap profesional, tidak menjadi pendamping pengumpul data akan tetapi jadilah pendamping yang bisa membantu desa dalam kegiatan desa sesuai dengan tugas dan fungsi seorang pendamping. Banyak informasi dari desa yang menyampaikan bahwa pendamping tidak aktif di desa untuk melaksanakan tugas mendampingi desa, akan tetapi tidak semua pendamping seperti itu dan juga sebaliknya Pendamping aktif di desa dan ikut kegiatan di desa, inilah yang patut dicontoh dan dilakukan pendamping lain. Ayo kita betul-betul ingin memajukan desa, melaksanakan tugas dengan baik mendampingi desa, bekerja dimulai dari hati, sepenuh hati dan hati-hati, kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas.

Usai sambutan dan arahan beliau, dimulainya FGD antara Camat, Kepala Desa dan Pendamping. Dalam diskusi yang berlangsung masing-masing perwakilan dari Camat, Kepala Desa dan Pendamping menyampaikan masukan dan arahan masing-masing terhadap pendamping. Berbagai masukan yang disampaikan dengan tujuan yang sama bahwa pendamping sangat dibutuhkan di desa, kepada pendamping tempat desa bertanya dan belajar secara pendampingan dan fasilitasi baik memfasilitasi perencanaan desa sampai pada fasilitasi sistem keuangan desa melalui aplikasi SISKEUDES binaan BPKP. Dalam hal pendampingan desa pada aplikasi SISKEUDES, tidak semua pendamping paham dengan aplikasi SISKEUDES dan bisa untuk melakukan fasilitasi, yang mana pendamping belum pernah mengikuti pelatihan SISKEUDES dan belum bisa maksimal untuk memfasilitasi desa terhadap SISKEUDES. Oleh karena itu, perlu diadakan dan diikutsertakan pendamping dalam pelatihan peningkatan kapasitas terhadap penggunaan Aplikasi SISKEUDES.

Baca: SIPEDE TIDAK BISA DIBUKA ? COBA GUNAKAN CARA INI
          Mau Upload Foto SIPEDE ? Ini Trik dan Caranya | Langsung Bisa !!!

Dalam hal sistem keuangan desa, Pendamping juga melaksanakan tugas dalam mengelola aplikasi dibawah naungan Kementerian Desa PDTT yakni SIPEDE (Sistem Pembangunan Desa). Aplikasi SIPEDE ini berbasis online dalam pengoperasiannya yang menjadi bagian tugas penting Pendamping untuk melakukan input data progres, mulai dari perencanaan APBDes, Realisasi Dana Desa, Transfer RKUN ke RKDesa dan setiap minggunya memperbarui (update) progres Sarana Prasana dan Non Sarpras di dalam aplikasi SIPEDE terhadap kegiatan yang dilaksanakan di desa yang sumber dananya menggunakan Dana Desa. Aplikasi SIPEDE ini pun sudah menjadi bahan monitoring ditingkat kabupaten dan provinsi dan telah adanya kebijakan pemerintah terhadap SIPEDE ini menjadi tanggungjawab Pendamping dimasing-masing jenjang dan menjadi tolak ukur dalam pemberian honorarium yang apabila SIPEDE tidak dilakukan perbaruan terhadap progres masing-masing bidang di dalam SIPEDE maka akan dilakukan penundaan pemberian honorarium sebagai sanksinya.


VIDEO FGD Kajian Kebijakan TPP Prov Jambi Tanjung Jabung Barat 2018

FGD Kajian Kebijakan TPP Prov Jambi Tanjung Jabung Barat berlangsung dengan kondusif, semua TPP se Tanjung Jabung Barat proaktif dan sudah menyampaikan masukan dan berharap Kajian Kebijakan ini menjadi poin penting yang perlu diperhatikan pemerintah agar terlaksananya implementasi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dapat maksimal dilaksanakan pendamping desa se Indonesia.

No comments

Powered by Blogger.